Senin, 16 Juni 2014

Alhamdulillah 
selesai juga migrasi portal
http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id 
telah resmi berpindah domain ke 
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id semangatnya berintegrasi dengan 
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
salam satu data berkualitas
@SUPPORTED BY PUSTEKKOM
dari pak Yusuf Rakhmat

Rabu, 11 Juni 2014

Pendaftaran CPNS 2014 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sebanyak 100.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
Formasi yang akan diberikan untuk pelamar umum adalah sebanyak 60 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat
Formasi untuk PPPK adalah sebanyak 40.000 formasi, dengan alokasi untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, tenaga teknis/administrasi dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)
Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online dengan tata cara pendaftaran yang bisa anda lihat dihttp://www.asncpns.com/2014/05/panduan-registrasi-daftar-online-cpns.html
Pendaftaran CPNS akan dimulai pada akhir Juni 2014 di website pendaftaran CPNS yang telah ditentukan dan sebelumnya akan diinformasikan melalui Job Fair CPNS yang akan diselenggarakan selama 2 hari berturut turut di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 17 Juni 2014.
Setiap pelamar yang mengirimkan lamaran dalam satu Kementerian hanya diperkenankan untuk mengirimkan satu lamaran saja, dimana lamaran tersebut ditujukan hanya untuk satu unit kerja dan satu unit formasi saja.
Bobot Soal CPNS antara PPPK dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya bisa dilihat di link berikuthttp://www.asncpns.com/2014/05/perbedaan-soal-cpns-pelamar-umum-dan.html
Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
Screening Administrasi
Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
Tes Kompetensi Bidang. Tes TKB CPNS diberikan setelah peserta lulus point no 2 sesuai passing grade yang telah ditentukan. Masing masing ujian Tes Kompetensi bidang CPNS bisa dilihat di link berikuthttp://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html
Wawancara Kompetensi. Wawancara ini diberikan pada saat peserta tes telah lulus tahap 1 sampai dengan tahap 3. Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis
Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Persyaratan Umum CPNS 2014
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun hanya dikhususkan untuk kebutuhan formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
Sehat Jasmani dan Rohani
Bebas NARKOBA
Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.
Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain
Persyaratan Khusus CPNS 2014Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yangt biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450.
TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53.
IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar wajib memiliki email aktif untuk bisa mengikuti proses rekrutment CPNS 2014
Pendaftaran dilakukan secara online, dengan tata cara yang telah disebutkan diatas
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
Fotokopi KTP
Legalisir Ijazah
Legalisir Transkript Nilai
Scan pas foto terbaru anda
Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, peserta wajib mengirimkan semua berkas persyaratan yang ditentukan ditambah dengan print out asli bukti pendaftaran secara online yang telah ditandatangani oleh pelamar.
Berkas yang akan dikirimkan disertai juga dengan
SKCK dari Pihak Kepolisian
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
Dokumen lain yang ditentukan oleh masing masing instansi
Ketentuan Lain
Tes CPNS 2014 menggunakan sistem CAT CPNS
Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. Informasi tentang lokasi tes dapat dilihat di laman berikuthttp://www.asncpns.com/2014/05/penerimaan-cpns-akhir-juni-ujian-cat.html
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2014 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll) para calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM
Sumber : http://www.asncpns.com/2014/05/persyaratan-umum-dan-khusus-cpns.html

Jumat, 06 Juni 2014


Selamat siang, selamat malam, selamat pagi, selamat sore para pejuang data “Operator sekolah” yang budiman yg selalu diberkahi dlm setiap perjuangannya. NISN merupakan data individu peserta didik (NISN) yang telah tervalidasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sperti diketahui NISN siswa di verval datanya berasal dr hasil sinkronisasi dapodikdas & PDSP. Mungkin ada yg menunggu, ko NISN kelas 1 blm keluar, sebagian NISN kelas 5 belum ada. Nah sekarang sudah ada pencerahan khususnya untuk Sekolah yg menantikan data NISN siswa karna berbagai keperluan (BSM, Administrasi, untuk klas 6 sbg syarat PPDB, dll). Oke gaperlu lama-lama, karna saya juga bukan ahli merangkai kata-kata indah & romantis apalagi saya malu soalnya yg bacanya juga cantik & ganteng. 
Baiklah Pertama-tama buka situs verval pd kemdikbud.
selanjutnya,
kita login Username dan Passwordnya sama dengan kita masuk ke Aplikasi Dapodikdas cuman beda di chaptcha aja yg galau, soalnya suka gonta ganti huruf tiap login pasti beda lagi tuh hurufnya.
Setelah login
Kita akan berjumpa dengan Home dimana disana ada lingkaran Residu dan Referensi. Apa Residu.? Itu bias diartikan data siswa yg perlu dikoreksi/penyesuaian/verivikasi dan apa itu referensi.? Yaitu data NISN siswa yg sdh valid atau sudah cocok datanya antara di dapodik dan di database PDSP. Jadi NISN yg harus dipakai itu adalah data NISN yg ada di Referensi/PDSP (yang mengeluarkan NISN)
Selanjutnya mari kita lanjut ke Tab Residu (Data Penampungan yg perlu verfikasi)
Nah disana kita akan melihat data siswa yg tidak masuk ke Tab Referensi, berate siswa yg belum mempunyai NISN atau Siswa mempunyai NISN tp tidak sesuai datanya dgn di dapodik hasil sinkronisasi dan PDSP.
Tapi sebelumnya, perlu kita ketahui istilah MATCH dan NOT MATCH yang ada di Tab Residu.
1. Match berarti data sesuai/mirip dengan yg ada di database PDSP dan tidak perlu dikeluarkan NISN baru karna sdh terdaftar.
2. No Match berate belum terdaftar di database PDSP & perlu dikeluarkan NISN baru.
Oke, selanjutnya ke pembahasan lebih rinci tentang Not Match di Tab Residu
Kita klik nama siswa lalu nanti akan ada lingkaran loading/please wait, untuk siswa baru (Kelas 1 SD & yg blm mendapatkan NISN dr sejak kelas 1) maka akan langsung muncul Not Match meski dinataranya akan muncul siswa-siswa lain (itu dikarenakan ada kemiripan nama dgn siswa di sekolah lain) & juga Not Data Display. Tp itu tdk masalah tinggal klik saja Not Match. Loh ko langsung klik Not Match ? Ia karna sudah dipastikan untuk siswa kelas 1 SD blm mempunyai NISN, juga bagi Siswa yg dr kelas 1 belum mendapatkan NISN atau juga siswa yg perasaan udah punya NISN tp muncul Not Match & di search pun ga ada yg sama. Ya tinggal klik saja Not Match. Oke.. 
Selanjutnya tentang pembahasan Match di Tab Residu
Nah, untuk yang ini adalah penyesuaian data yg sudah atau terdaftar di database PDSP. Pertama kita kita klik siswa (biasanya ini siswa kelas atas bukan siswa baru/kls 1). Jd ketika kita mengklik nama siswa maka akan muncul siswa dan search. Untuk memastikan kita akan disuguhkan dgn nama-nama siswa tp bila tidak sesuai kita klik search lagi. Bila ditemukan namanya mirip sperti gambar diatas maka kita ceklis dulu lalu klik Match (yg artinya data sudah benar/akur/sesuai dan perlu dipindahkan ke refernsi dan sudah terdaftar mempunyai NISN) tp bila di search tdk muncul jua , itu berrati dipastikan belum mempunya NISN jd itu caranya harus meng’KLIK Not Match (untuk dibuatkan NISN).
Biasanya yg Match ini, karna perbedaan nama sperti diatas:
Di dapodik terdaftar Nur Alam Herlina Putri (karna di Aktenya namanya itu/harus lengkap) tapi di Database terdaftar Nur Alam Herlina P. Jadi bias disimpulkan yang terdaftar di database PDSP bila di Match maka data NISNnya akan menyesuaikan namanya dengan yg ada di dapodikdas.
Ending, kita akan ke Tab Referensi.
Bagi yang datanya di Tab Residu stelah di Matching atau Not Matching akan muncul di Tab Referensi yg datanya sudah Valid atau tak ada masalah.
Akan muncul sperti gambar dibawah ini.
Udah deh… cepetkan keluarnya… cieee… dapat NISN cieee… witwiw.. 
Ehm..
Sebellumnya ditutup oleh pak lebe, ada beberapa hal yg perlu disampaikan.
1. Teliti dan Cek kembali jgn rusuh, karna rusuh alias terburu-buru asal klik aja.. itu tak baik loh bagi kesehatan. Tadinya mu klik match malah not match jdnya doble tuh NISN siswanya.
2. Untuk jenjang SMP & sekitarnya, mungkin akan ada perbandingan antara Residu lbh banyak daripada di Referensi (Tp jangan deh kasian OPS nya takut puyeng) hehe
3. Untuk perubahan nama, TTL, kan sudah dikunci tp perlu perbaikan karna pas dicek di verval ada data yg ehm salahhhhhh….. ya solusinya cuman 1 yaitu entry ulang siswa lalu sinkronkan lewat aplikasi dapodikdas lalu cek di verval & kita Match kan lagi dgn data yg sudah terdaftar NISNnya.
4. Untuk memudahkan NISN siswa yg blm ada masuk ke Aplikasi dapodikdas, yaitu bereskan verval hingga data residu 0 % lalu sinkronkan & generate prefill. Ya meski bias sih 1 persatu dimasukkan langsung secara manual ke aplikasi. hehe
5. Ini lebih penting !!! Jangan lupa biaya edit verval NISN ke Pak/Bu KS atau Bendahara. 
6. Udah ah cape ngetiknya juga, leptopnya juga udah cemberut. Kalo leptop bias ngomong pasti dia bilang “ Helllooowwww….. Elu tu yah, cuman bisanya pijit sana-sini, liatin layar gue, colok cabut colok cabut, mati nyala, elus sana sini… kapan elu nikahin guaaaaa……..” Hehe..
Udah ahh cape… wassalam….
“Bila ada pembahasan yg kurang sreg silahkan komentarnya”
(Yudi Wahyudi

Selasa, 03 Juni 2014

Info dari Pak Yusuf Rokhmat
terlampir daftar sekolah yg masuk ke list validasi 
1. data ptk berganda 
2. data rombel berganda
Cara tindak lanjutnya sebagai berikut:
-Periksa di web infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id untuk memastikan data duplikat tadi
-hubungi operator sekolah (No HP terlampir) untuk mengecek datanya dilokal aplikasi
-Lakukan sinkronisasi dan periksa datanya jika berganda hapus salah satu lalu sinkronkan kembali
-Jika tidak berganda namun di web info pendataan berganda lakukan generate ulang prefill untuk sekolah tersebut lalu registrasikan sesuai dengan prosedur instalasi dan periksa kembali isi datanya jika ada yang berganda hapus salah satu lalu kirimkan kembali (sinkronisasi)
Salam
Admin
https://drive.google.com/file/d/0B9TrABLj0fMjQkdMTGlQU01Hcm5PaWFFRTRRV1BxMlhfZXFZ/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9TrABLj0fMjSW9OcXFQQ3hBakdpSnB5Y2hscUlsTWZJZE1n/edit?usp=sharing
Bagi Nama PTK yang Dapodiknya masih bermasalah tolong Operator sekolah besuk Tanggal 04/06/2014 untuk ke Dinas Pendidikan dengan membawa laptop yg ada Aplikasinya Dapodik menemui Pak Eko Rijali Operator AP2SG Kab. Tanbu...
https://www.facebook.com/download/666412526759825/Dapodik%20yang%20belum%20beres.xlsx
TANGGAL 31 MEI 2014 SUDAH LEWAT BERARTI TAHAP PENGIRIMAN DAN VERIFIKASI DATA PUN BERAKHIR, BERIKUT KAMI TAMPILKAN DATA PTK BERSERTIFIKAT YANG BELUM MEMILIKI SK TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (SK TPP) SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2014, SILAHKAN DI DOWNLOAD DI BAWAH INI :
DARI DAFTAR NAMA TERSEBUT MASIH TERDAPAT PTK YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK BERDASARKAN PP 74 TAHUN 2008, NAMUN TERKENDALA PERSYARATAN ADMINISTRASI ATAU KESALAHAN YANG DI AKIBATKAN SALAH ENTRY DATA MAUPUN SALAH PEMAHAMAN DALAM PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG2AN HINGGA MEMBUAT BEBERAPA PTK YANG SEHARUSNYA MEMENUHI SYARAT HINGGA TERHAMBAT PENERBITAN SK TPP NYA.
UNTUK DI KETAHUI BERSAMA BERDASARKAN PP 74 TAHUN 2008 BAB III TENTANG HAK Bagian Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15,
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
OLEH SEBAB ITU P2TK MASIH MENERIMA KONFIRMASI VALIDASI DAN VERIFIKASI TERHADAP PTK2 YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BERUPA FILE BACKUP SINKRON DAPODIK [BSD] YANG DI UPLOAD ATAU DIKIRIMKAN MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI PADA OPERATOR TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
YANG HARUS DIPERHATIKAN TERHADAP BEBERAPA KASUS DATA BERMASALAH :
1. TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya
2. BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
3. JJM LINIER KURANG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
a. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik
b. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
c. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
Berikut kami lampirkan Nomor : 26269 /J/LL/2012, Tanggal : 9 Oktober 2012 Mengenai INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU, Silahkan download di bawah ini
4. TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
5. JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
MENGINGAT MAKIN MENIPISNYA BATAS WAKTU PENERBITAN SK TPP KAMI HIMBAU KEPADA SELURUH PTK, OPERATOR SEKKOLAH SERTA OPERATOR TUNJANGAN UNTUK KOOPERATIF MENGINFORMASIKAN DAN SEGERA CARIKAN SOLUSI
SALAM METAL
ADMIN P2TK DIKDAS

Senin, 02 Juni 2014