Kamis, 12 Maret 2015

Sahabat Edukasi…. Aplikasi SIMP PAK adalah merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kabupaten/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. 


Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

Demikian informasi mengenai SIMPAK yang admin share berdasarkan Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Terimakasih Sahabat... 
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).
D. Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya. Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda untuk minta persetujuan. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Selasa, 03 Maret 2015

Jalur Sertifikasi guru ada berbagai macam hal ini dikenal dengan bahasa lain pola sertifikasi yang ditempuh seorang guru pada bidang yang diampunya, memang bagi kita yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru terasa asing dengan jalur-jalur sertifikasi ini, kalau kita ingin baca klik perkembangan sertifikasi guru dari masa ke masa.


Sekedar melihat kembali akan pola-pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri memiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama:
1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama.

Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing.
2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.

[Baca Arti Nomor Peserta Sertifikasi Guru]

Pola Ketiga Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.
3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK
Pola PPG Prajabatan 

Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi yang saat itu juga menempuh pendidikan Profesi Guru adapun beberapa program PPG yang berjalan pada perguruan tinggi:

PPG PGSD Berasrama
4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

PPG SM3T
5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T
Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya

Jalur Sertifikasi PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya.

Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini.

[Baca Tabel Konversi Bidang Studi Sertifikasi Guru]

Seperti kita ketahui sertifikasi guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio mengumpulkan dokumen-dokumen yang dikirimkan tersebut misalnya sertifikat seminar, dokumen Silabus dan RPP.

Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan selama 10 hari yang disebut dengan istilah PLPG. Dan dengan adanya peminimalisiran sertifikasi jalur Portofolio maka guru tidak perlu merasa bingung mempersiapkan portofolio dengan seperangkat dokumen kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan tugas mengajar untuk Portofolio.
Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk gurudengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun. 

Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IVa 

Referensi  http://kkgjaro.blogspot.com/2015/02/jalurpola-sertifikasi-guru-inilah.html

Senin, 23 Februari 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri pada periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia… 

Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com

Bahwasannya proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. 

Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat di sini.
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :

1.   Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.  Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.

3.  Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar berikut :

4.   Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.

Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang dientri oleh petugas admin/operator sekolah.

Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.

5.   Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel. 

6.   Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.

7.  Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2 ini. 

8. Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.

9.  Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak. 


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya 
Mekanisme panduan dan cara verval NRG di padamu negeri 2015

panduan, mekanisme, CARA verval nrg guru, verifikasi dan validasi nomor registrasi guru di padamu negeri 2015 NRG vervalSebagaimana pengumuman terakhir yang didapat dari website padamu negeri, bahwa pada semester 2 tahun ajaran 2014 2015 ini ada beberapaagenda yang wajib dilakukan setiap PTK/Guru di akun padamu negeri. Salah satu yang wajib adalah keharusan melakukan verifikasi dan validasiNomor Registrasi Guru atau verval NRGbagi mereka yang sudah pernah ikut sertifikasi guru tahun 2014 ke bawah.Verval NRG akan dibuka pukul 18.00 WIB 23 Februari 2015. 

Siapkan 2 berkas berikut:
1. Sertifikat Pendidik 
2. NRG bagi yang sudah sertifikasi
3. Ijazah terakhir guru ybs. 

VerVal NRG tersedia di login akun padamu negeri individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.

Bagi yang sudah memiliki setifikasi guru melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, akan diterbitkan NRGnya melalui proses VerValNRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.


Untuk melakukan verval NRG, dipersilakan masuk padamu negeri lewat akun masing2 PTK atau login PTK. 


Klik verval NRG 
panduan, mekanisme, CARA verval nrg guru, verifikasi dan validasi nomor registrasi guru di padamu negeri 2015 NRG verval
verval nrg gbr 1

Klik Ajukan Verval, lalu klik pilihan sudah punya NRG atau belum, jika sudah,nomor NRG biasanya otomatis muncul, Makanya sejak awal yang penting adalah mempersiapkan data NRG PTK ybs. Klik Benar dan Lanjut jika dirasa benar. 

panduan mudah verval NRG guru
cara verval srtifikat pendidik dan NRG


panduan cara verval NRG 2015 padamu negeri dan sertifikat pendidik

Kemudian Pilih jalur sergur yang ada,  Badan penyelenggara, Nomor sertifikat pendidik, nomor peserta, tanggal sertifikat, mata pelajaran sergur, Hasil scan sertifikat pendidik, dan scan ijazah akhir. Jika selesai Klik benar dan lanjut. Muncul data data yang sudah di masukkanKlik Simpan, Lalu cetak ajuan. Nah ajuan ini nantinya yang harus di setor ke dinas pendidikan kab/kota. Berupa format S26a dan S26b. 

Minggu, 22 Februari 2015

Perlu kita sadari dan ketahui bagaiman aplikasi dapodik ini bekerja dan sebelum membuat aplikasi ini sudah jauh-jauh hari diperhitungkan, artinya dalam pembuatan aplikasi ini tak asal saja tanpa memperhatikan kondisi wilayah yang heterogen di Indonesia ini, kalau kita berada pada kondisi fasilitas internet yang paling bagus mungkin tidak akan terasa istimewanya aplikasi ini, berbeda pada tiap daerah yang tak punya fasilitas yang sama, walau tak punya fasilitas internet yang nyaman namun keluhan untuk sinkronisasi dapodikdas ini sangatlah minim, artinya dapodik ini sudah tahu keadaan geografis serta sarana prasarana didunia pendidikan Indonesia.

Brainstorming bagaimana Dapodik bekerja : dikutip dari Info Pendataan Ditjen Dikdas
Tantangan yang dihadapi dalam proses penjaringan data modern adalah kondisi SDM maupun perangkat dilapangan yg masih minim. sistem pendataan diciptakan utk mencari solusi , TP tdk menutup mata kondisi infrastruktur yg ada. Sekolah sebagai client /Sumber data dapat dikategorikan menjadi 3 klompok 
Istimewanya Aplikasi Dapodik Lihat Cara Kerjanya

1. Sekolah online (30%)
skolah tsb memiliki komptr Dan jaringan internet, skolah kategori ini mampu melakukan aktivitas Pendataan secara full online, krna fasiltas Dan SDM mendukung tidak menjadi kendala jika harus terhubung internetkapanpun.
2. Sekolah offline (50%)
Sekolah memilikI komputer namun tidak memiliki jaringan internet ,
3. Sekolah tanpa teknologi (20%)
Sekolah tdk memiliki komptr apalagi trhubung jaringan internet. 

Dapodik telah menganalisis dalm studi awal nya Dan mnghasilkan jawaban atas Tantangan tSB.
Sekolah online : tdk masalah
Sekolah offline:
dalam sistem aplikasi Dapodik dqpat bekerja SCR offline, kbutuhan internet hanya Saat melakukan pengirimandata saja. sehingga meringankan beban Sekolah dalam Hal kterbatasan akses internet,
Sekolah tanpa teknologi :

1 instance (instalasi) Aplikasi Dapodik dapat
Digunakan lbh Dr 1 pengguna dengan akun sekolah yang berbeda. Hal INI utk memfasilitasi jika skolah tdk punya perangkat komputer, internet maupun SDM. Dengan dmikian skolah tsb dpat di Bantu dg menggunakan/meminjam komputer Dinas/Uptd/sklah lain.
Dg sistem cerdas sinkronisasi data 2 arah kendala diatas dpat diatasi.
Efektif , guru tdk perlu mninggalkan kelas
Efisien , 1x kerja bermacam manfaat.
Hasil :
dapodik mampu Menilai Ptk yg eligable utk mendapatkan Tunjangan profesi Dan aneka tunjangan lainnya.
Dapodik mampu mendeteksi kekurangan dan kelebihan guru tingkat nasional/prov kabkota/Sekolah bahkan sampai individu guru yg dimaksud scra detail.
Dapodik mampu mendistribusikan NISN s.d Ke satuan pendidikan.
Dapodik mampu memotret realita fakta yang ada menjadi sbuah binary data utk kemudian dimanfaatkan dlm penyelesaian permasalahan sputar Dunia pendidikan.
Dll..
Dan yang paling penting adalah data individu termasuk rahasia penguasaan data wajib oleh negara, tanpa ada unsur komersialisasi di dlmnya.
Ini semua karena kerja keras Dan Kerja cerdas operator skolah seluruh nusantara dengan 1 semangat databerkualitas.
Tak terlupa kinerja kkdatadik Dinas kabkota, para Relawan Dapodik yg tidak dibayar bkn krna tdk bernilai tapi krna Tak ternilai.
Dear rekans ops seluruh nusantara, Kita SUdah mencapai titik INI.
Single source of data.
Salam 1 data berkualitas utk pendidikan yg lebih berkelas.

Jumat, 13 Februari 2015


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.
 
 
Berdasarkan pasal 4 perpres Nomor 14 tahun 2015 hanya terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
 
 
Salah satu Unit Utama Kemdikbud yang dihapus adalah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD yang dikalangan guru dikenal karena mengurusi masalah NUPTK dan PADAMU NEGERI.
 
Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD sempat mengundang kontroversial karena dianggap bertentang dengan edaran Mendikbud No. 029/MPK.A/PR/2014. Isi surat edaran tersebut antara lain pada poin 2 menyatakan Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Dan pada point 3 dinyatakan Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dan sistem pendataan Dapodik.
 
 
Setelah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD dihapus, siapa yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pendataan di PADAMU NEGERI KEMDIKBUD ataukah program ini akan digabung dengan Dapdodik? Belum ada kebijkan resmi, yang jelas sampai saat ini Program PADAMU NEGERI belum sinkron dengan program pendaatan Dapodik.
 
 
Dalam kaitannya dengan PKG atau Penilian Kinerja Guru misalnya telah beredar informasi bahwa Direktorat P2TK Dikdas telah mempersiapkan aplikasi pendataan PKG Guru. Berdasarkan info yang beredar pendataan PKG Guru melalui aplikasi P2TK dikdas akan menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pendataan PKG guru direncanakan bukan merupakan tugas operator sekolah tetapi akan menjadi tugas para pengawas sekolah. Lalu bagaimana dengan PKG di Padamu Negeri? Kedepan mudah-mudahan pendataan cukup satu aplikasi, karena semakin banyak pendataan untuk hal yang sama dapat mengganggu konsentrasi guru dalam melaksanakan tugas wajib sebagai pendidik. Hal ini disebabkan sebagian besar Operator Sekolah adalah guru.

SURAT EDARAN RESMI AGENDA PADAMU NEGERI SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2014/2015

--------------------------------
tapi menurut kami pribadi alangkah lebih baik nunggu intruksi dinas setempat benar tidaknya berita tersebut karena ini menyangkut kesejahteraan orang banyak