Berbagai hal dapat menjadi alasan sehingga seorang guru harus menempuh proses mutasi. Terlepas dari alasan-alasan tersebut, selain harus menempuh prosedur administrasi yang biasanya cukup panjang, yang perlu juga menjadi perhatian yakni mengurus beberapa prosedur tambahan agar tunjangan profesi tidak terkendala kemudian.
Mutasi Antar-sekolah dalam kabupaten/kota
Untuk mutasi dalam daerah, setelah surat keputusan tentang mutasi diterima, maka segera melaporkan kepada kepala sekolah asal dengan membawa foto copy SK mutasi, dan kemudian menyampaikannya juga kepada operator dapodik sekolah asal untuk dientri atau diregistrasi PTK keluar. Jika dimungkinkan, setelah diregistrasi keluar. mintalah operator dapodik sekolah asal untuk segera melakukan sinkronisasi agar perubahan data pada dapodik sekolah asal masuk ke server dapodik pusat.
Setelah itu, dengan membawa SK mutasi juga segera melapor kepada kepala sekolah baru, dan memberitahukan kepada operator dapodik sekolah baru. Selanjutnya mintalah formulir PTK, sebisa mungkin secapatnya untuk diisi berbagai data yang diperlukan. Mintalah kepada operator dapodik sekolah baru agar sesegera mungkin setelah formulir PTK yang telah diisi untu di-entry kedalam aplikasi dapodik kemudian melakukan proses sinkronisasi, agar history perpindahan PTK secepatnya terekam di server dapodik.
Mutasi Antar Daerah
Untuk mutasi antar daerah, tahap pertama sama dengan prosedur nomor 1 di atas. Setelah itu PTK mutasi harus melapor kepada operator tunjangan di dinas pendidikan kabupaten kota. Agar data-data si PTK yang ada di apliaksi SIMTun oleh operatornya juga dimutasikan.
Setelah itu, Si PTK menemui operator SIMTun di daerah yang baru untuk melaporkan mutasinya dengan maksud agar dimasukkan data-datanya pada aplikasi SIMTun daerah yang baru. Prosedur selanjutnya sama dengan langkah nomor 2 di atas.****
0 komentar :
Posting Komentar